Jumat, 03 Februari 2017

Semua Pengobatan Kanker Ditanggung BPJS Kesehatan

Kanker merupakan salah satu penyakit dengan beban biaya tinggi. Berdasarkan data klaim BPJS Kesehatan untuk penyakit kanker tahun 2014 mencapai Rp 1,7 triliun untuk 315.580 kasus dan tahun 2015 mencapai Rp 2,5 triliun untuk 500.000 kasus.

Angka itu menempatkan kanker sebagai penyakit nomor tiga yang menghabiskan biaya tinggi setelah jantung dan gagal ginjal. Kanker juga termasuk penyakit tidak menular yang banyak diderita masyarakat.





Pengobatan kanker dibiayai BPJS Kesehatan sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes). Standar pengobatan untuk kanker ditanggung oleh BPJS, seperti kemoterapi dan radioterapi.

"Kalau ada tambahan pengobatan di luar itu ditanya dulu apakah ada dalam Permenkes, kalau memang sangat dibutuhkan yang harusnya bisa diajukan.

Ester dari komunitas Cancer Information and Support Centre (CISC) menambahkan, beberapa obat untuk terapi immunoterapi juga ditanggung oleh BPJS.

Sayangnya, BPJS Kesehatan belum banyak menanggung biaya deteksi dini kanker, misalnya mammografi untuk deteksi kanker payudara. Irfan mengatakan, deteksi dini kanker sejauh ini baru untuk kanker serviks.


Bagi pasien kanker yang sudah menjadi peserta BPJS dapat menjalani pengobatan di rumah sakit rujukan. Misalnya, pasien dari daerah bisa berobat di Jakarta dengan mendapat surat rujukan dari rumah sakit setempat.


"Pusat rujukan bukan hanya di Jakarta. Jadi enggak harus ke Jakarta, selama di daerah ada RS swasta ataupun pusat yang bisa menangani.

0 komentar

Posting Komentar

Populer Post