Kanker merupakan salah satu
penyakit dengan beban biaya tinggi. Berdasarkan data klaim BPJS Kesehatan untuk
penyakit kanker tahun 2014 mencapai Rp 1,7 triliun untuk 315.580 kasus dan tahun
2015 mencapai Rp 2,5 triliun untuk 500.000 kasus.
Angka itu menempatkan kanker
sebagai penyakit nomor tiga yang menghabiskan biaya tinggi setelah jantung dan
gagal ginjal. Kanker juga termasuk penyakit tidak menular yang banyak diderita
masyarakat.
Pengobatan kanker dibiayai BPJS Kesehatan sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes). Standar pengobatan untuk kanker ditanggung oleh BPJS, seperti kemoterapi dan radioterapi.
"Kalau ada tambahan
pengobatan di luar itu ditanya dulu apakah ada dalam Permenkes, kalau memang
sangat dibutuhkan yang harusnya bisa diajukan.
Ester dari komunitas Cancer
Information and Support Centre (CISC) menambahkan, beberapa obat untuk terapi
immunoterapi juga ditanggung oleh BPJS.
Sayangnya, BPJS Kesehatan
belum banyak menanggung biaya deteksi dini kanker, misalnya mammografi untuk
deteksi kanker payudara. Irfan mengatakan, deteksi dini kanker sejauh ini baru
untuk kanker serviks.
Bagi pasien kanker yang sudah menjadi peserta BPJS dapat menjalani pengobatan di rumah sakit rujukan. Misalnya, pasien dari daerah bisa berobat di Jakarta dengan mendapat surat rujukan dari rumah sakit setempat.
"Pusat rujukan bukan
hanya di Jakarta. Jadi enggak harus ke Jakarta, selama di daerah ada RS swasta
ataupun pusat yang bisa menangani.
0 komentar
Posting Komentar