Hidup selalu penuh dengan risiko. Sebab, kita tidak pernah tahu apa yang akan terjadi pada diri kita sebelum kejadian. Ada saja orang yang terpeleset di kamar mandi dan akhirnya harus dirawat di rumah sakit hingga beberapa waktu. Ada pula yang tiba-tiba ditinggal keluarganya akibat kecelakaan. Belum lagi soal gaya hidup yang memicu risiko timbulnya masalah kesehatan. Sakit kritis seperti seragan jantung atau stroke kini seolah akrab di telinga kita.
Beruntung saat ini ada asuransi. Sebab, dengan asuransi, ada banyak hal yang bisa dipersiapkan lebih dini. Mulai dari biaya pertanggungan saat sakit, hingga ke biaya pendidikan anak. Sayangnya, masih banyak orang yang menganggap asuransi kurang penting. Padahal, dilihat dari manfaatnya, asuransi bisa memberikan berbagai kepastian di tengah ketidakpastian yang mungkin menimpa salah satu keluarga kita.
Definisi Umum
Definisi Asuransi menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian Bab 1, Pasal 1 : "Asuransi atau Pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan”
Secara Ekonomi
Suatu aransemen ekonomi yang menghilangkan atau mengurangi akibat yang merugikan di masa dating karena berbagai kemungkinan sejauh menyangkut kekayaan (vermoegen) seorang individu.
Berdasarkan definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa asuransi merupakan salah satu cara pembayaran ganti rugi kepada pihak yang mengalami musibah, yang dananya diambil dari iuran premi seluruh peserta asuransi. Beberapa istilah asuransi yang digunakan disini antara lain:
Tertanggung, yaitu anda atau badan hukum yang memiliki atau berkepentingan atas harta benda yang diasuransikan.
Penanggung, merupakan pihak yang menerima premi asuransi dari Tertanggung dan menanggung risiko atas kerugian / musibah yang menimpa harta benda yang diasuransikan.
0 komentar
Posting Komentar